adalah “setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung
didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun secara bersamaan dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya. tertera pada pasal 1
butir 3 UU No. 39/1998 tentang HAM.Pengertian yang luas ini
memperlihatkan bahwa diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk.
pada setiap bidang kehidupan secara langsung maupun tidak langsung.
Diksriminasi tersebut dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan dan
kebijakan Pemerintah yang mengandung unsur-unsur diskriminasi. Atau dapat
berasal pada nilai-nilai budaya, agama, serta struktur sosial dan ekonomi yang
membenarkan terjadinya diskriminasi.kalo menurut pandangan saya diskriminasi
itu bersifat merugikan yang tidak patut di terapkan didalam kehidupan
sehari-hari.karena diskriminasi penghinaan kepada setiap individual.didalam
permasalahan ini seharusnya pemerintah dapat mengatasi kejadian ini dengan cara
lebih bersikap tegas,dan cekatan.diskriminasi terhadap individual tidak baik
dari segi psikologis,sebab bisa menyebabkan seseorang merasa diasingkan dari
lingkungan sekitarnya.Pemerintah wajib melaksanakan kebijakan anti
diskriminasi, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun dalam
prakteknya, dengan melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan
menjamin setiap orang tanpa membedakan agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan
politik, dan kesederajatan di muka hukum, terutama kesempatan untuk menggunakan
hak-haknya.Pihak Pemerintah pun wajib menjadikan segala bentuk penghasutan,
kekerasan, provokasi, pengorganisasian, dan penyebarluasan yang didasarkan pada
diskriminasi sebagai tindak pidanaad
No comments:
Post a Comment