Saturday 13 December 2014

PENGERTIAN NATURALISASI

                                                               




Kita setuju bahwa Naturalisasi itu merupakan bahwa masyarakat Asing yang sudah menetap di suatu negara tertentu cukup lama, yang ingin menjadi warga negara tetap di negara tersebut.
Adapun syarat-syarat untuk memenuhi Naturalisasi yaitu sebagai berikut;

1.Sudah berumur 21 tahun.
2.Dalam keaadaan sehat Jasmani dan Rohani
3.Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan.

jadi dapat disimpulkan Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang didasari dengan hukum dan diikuti undang-undang yang berlaku. dalam proses ini undang-undang yang mengatur Naturalisasi ialah Undang-undang no. 12 tahun 2006.

Naturalisasi dibagi menjadi 2,yaitu;
1.Naturalisasi istimewa
2.Naturalisasi biasa

-Naturalisasi istimewa,penduduk asing yang telah berjasa  bagi negara yang ia tempati dan memohon untuk menjadi warga negara tersebut

-Naturalisasi biasa,yaitu penduduk asing yang telah memenuhi syarat-syarat diatas tersebut.
Actually,naturalisasi ada nilai baiknya dan negatifnya. dari segi baiknya 
bahwa penduduk yang dinaturalisasikan itu dia benar-benar mencintai negara tersebut dan cukup lama di negara itu dia tinggal hal yang memungkinkan sesorang untuk naturalisasi adalah salah satunya dari segi aspek budaya,mungkin dia tertarik pada negara tersebut dan mencintai negara tersebut bahkan lebih dari negara dia berasal.artinya negara yang dia cintai memberikan nilai-nilai yang positif dalam berlingkungan sosial di kehidupannya sehari-hari dan bahkan dia mencintai sepenuhnya pada negara tersebut dengan tulus dan kasih sayang.

nilai negatifya,semakin negara tertentu untuk melakukan naturalisasi maka akan hilangnya culture asli dari negara itu.dan nilai2 yang mencangkup ilmu sosial pasti akan berubah juga.terkecuali di negara itu mempunyai aturan-aturan yang kuat dan tidak dapat diganggu gugat.

No comments:

Post a Comment